Menu

Mode Gelap
 

Persidangan PTUN Serang PMBI Banten Dengan ORI Banten Berlangsung Panas

- Nusanews.co

9 Mar 2024 03:22 WIB


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

SERANG (NNC) – Dalam persidangan antara Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) Banten dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Banten di PTUN Serang berlangsung “Panas” yang diwarnai dengan perdebatan yang hampir sepanjang persidangan yang di laksanakan pada Kamis (7/3/2024) lalu.

Sidang ini berlangsung selama hampir 40 (empat puluh) menit, Perdebatan tersebut antara lain terjadi ketika Pihak ORI Banten yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya dari ORI Pusat ditanyakan oleh Majelis Hakim tentang apakah pihak ORI dapat memberikan informasi publik yang sebelumnya dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.


Baca Juga | Meluapnya Sungai Batang Natal Akibatkan Petani Gagal Panen, “Butuh Perhatian Pemerintah”


Menurut Ojat Sudrajat Ketua PMBI Banten mengatakan bahwasanya Pihak Kuasa Hukum ORI Banten menyatakan sebenarnya Kami siap saja memberikan dokumen tersebut, akan tetapi Kami tidak yakin Pihak PMBI hanya meminta dokumen tersebut ?. hal ini tentunya ditanggapi oleh PMBI,” Ungkap Ojat kepada Awak media melalui pesan Whatsap

Masih ojat mengatakan bahwa ternyata pihak ORI berprasangka buruk kepada kami dan harusnya buang prasangka buruk tersebut, kami hanya meminta dokumen sebagaimana yang tertera di surat permohonan yang diajukan Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) Banten ke ORI Banten.”


Baca Juga | PWI Pandeglang Serahkan Hadiah Lomba Karya Tulis Spesial HPN dan HUT PWI 2024


Perdebatan lain terkait “Unsur Kepentingan” yang dipertanyakan oleh pihak ORI, ketua PMBI Banten menyatakan kami memiliki legal standing dan mempunyai kepentingan dengan dokumen a quo karena ORI Banten ketika melakukan PERS RILIS terkait “Kisruh PPDB Banten Tahun 2022” yang menyatakan “pihak LSM” sebagai salah satu pihak yang memiliki peran “Kisruh” nya PPDB Banten Tahun 2022.

Perlu di ingat pihak ORI Banten tanpa menggunakan kata oknum dan tanpa menyebutkan LSM mana yang dimaksud. Maka dengan hal ini, tentunya seakan – akan “mengeneralisir” seluruh LSM di Provinsi Banten adalah sebagai pihak yang berperan membuat kisruhnya PPDB di Provinsi Banten pada Tahun 2022.


Baca Juga | PWI Pandeglang Serahkan Hadiah Lomba Karya Tulis Spesial HPN dan HUT PWI 2024


Persidangan di PTUN Serang adalah Persidangan Banding (Keberatan) yang diajukan oleh PMBI atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor 069/VII/KI BANTEN – PS/2023 tanggal 19 Desember 2023, yang memutuskan bahwa :

a. Copy dokumen seluruh hasil investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman R.I. Perwakilan Provinsi Banten untuk melakukan investigasi kegiatan PPDB di Provinsi Banten Tahun 2022. secara lengkap dan tidak berbentuk ringkasan;

b. Copy dokumen berupa tindakan korektif atas hasil investigasi yang dilakukan oleh Ombudsmen RI Perwakilan Provinsi Banten untuk melakukan investigasi kegiatan PPDB di Provinsi Banten pada Tahun 2022 secara lengkap dan tidak berbentuk ringkasan;

Adalah informasi yang dikecualikan berdasarkan keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 286 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi Informasi yang dikecualikan di Lingkungan Ombudsman RI”. Ungkap Ojat


Baca Juga | Maraknya Peredaran Obat Jenis Tramadol Dan Hexymer Di Lebak Selatan, Aktivis Baksel : Ini Sangat Mengkhawatirkan


Akan tetapi Pemohon menyatakan keberatan atas putusan tersebut, adapun dasar keberatan Pemohon adalah :

a. Adanya putusan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor : 005/III/KIP-PS-A/2018 tanggal 11 Oktober 2019 (Vide Bukti P-11) yang menyatakan hasil investigasi atau penyelidikan yang dilakukan oleh Ombudsman RI sebagai informasi yang bersifat terbuka karena dokumen tersebut merupakan dokumen informasi public secara berkala.

Lanjutnya mengatakan karena informasi yang mengenai hasil dari kegiatan dan kinerja Badan Publik tersebut dalam hal ini Ombudsman RI Perwakilan Provinsi banten sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf b UU 14 Tahun 2008;

b. Dengan adanya putusan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor : 005/III/KIP-PS-A/2018 tanggal 11 Oktober 2019 (Vide Bukti P-11) yang menyatakan hasil investigasi atau penyelidikan yang dilakukan oleh Ombudsman RI sebagai informasi yang bersifat terbuka maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 2 UU KIP menyatakan Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam pasal 48, pasal 49 dan pasal 50 dinyatakan sebagai informasi public yang dapat diakses oleh pengguna informasi publik.


Baca Juga | Mahasiswa dan Pemuda Pandeglang Gelar aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Perumahan Grand Arfana


Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2024 dengan agenda tanggapan dari termohon dan tambahan bukti surat, dan Persidangan tersebut adalah Persidangan terakhir sebelum putusan.” Tutup Moh Ojat.

Baca Lainnya

Gugatan Mantan Dekan UNMA Banten Gagal Total di Pengadilan

11 September 2024 - 14:10 WIB

Fokus Pandeglang Gelar Madrasah Demokrasi Jilid Dua

11 September 2024 - 09:33 WIB

Lapas Dompu Berkoordinasi ke SLBN 1 Dompu, Tingkatkan Kompetensi Pegawai dalam Pelayanan

11 September 2024 - 09:25 WIB

Resmi Dilantik H. Tedi Sudarna  Bersama Team Langsung Gelar Syukuran

10 September 2024 - 16:40 WIB

Emak – Emak Sahabat Jannah Percut Seituan, Curhat ke Hasan Basri Sagala

10 September 2024 - 16:36 WIB

PC PMII Kabupaten Serang Gelar Rakercab Di Kabupaten Pandeglang

10 September 2024 - 14:12 WIB

Trending di Daerah