Nusanews.co | Dompu, NTB -Beberapa hari yang lalu tepatnya hari Rabu(28/2/24) ada salah satu media on line memberitakan peletakan batu pertama pembangunan udang di Kecamatan Kilo milik PT.Golden Star asal Kota Pahlawan (Surabaya).
Acara peletakan batu pertama tambak tersebut di hadiri oleh sejumlah anggota Muspika Kilo antara lain, Camat Kilo, Dra.St.Nurmaimah, Danramil 1614-04 Kilo Kapten INF Mahdin, Kapolsek Kilo IPDA Eka Farman SH,Kepala Desa Kiwu Dedi Yanto Spd, Unsur Manager PT.Golden Star dan sejumlah Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda di Desa Kiwu. Dan acara tersebut sangat formal dan berjalan lancar.
Alih-alih acara sangat resmi dan formal tersebut rencananya akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Desa Kiwu khususnya dan kini terancam sirna di mata Munawir Botak yang merupakan Kader Partai Garindra asal Desa Kiwi Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu, Senin siang (4/3/24) sekitar pukul 11.35 Wita, ketika menantang awak media untuk memberikan keterangan pers terkait penolakan keras terhadap pembangunan tambak udang di Desa Kiwu Kecamatan Kilo yang di lakukan PT Golden Star yang berasal dari Kota Surabaya. Dan surat penolakan tersebut sudah di kirim ke Dinas Terkait yang tembusannya di sampaikan ke Polres Dompu dan Kejari Dompu, beber Munawir Botak dengan gamblang.
Menurut keterangan dia ada beberapa alasan yang substansial mewakili masyarakat Kiwu untuk menolak dengan tegas pembangunan tambak udang di Desa Kiwi Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu yakni, bahwa PT Golden Star belum memiliki ijin yang resmi dari Pemerintah terkait untuk melanjutkan Pembangunan tambak udang di lokasi tersebut dengan luas 31,8 Ha. Dimana untuk lokasi pembuatan tambak seluas 28 Hektar, sedangkan untuk 3 hektar untuk pembangunan perkantoran dan mess karyawan.
Baca Juga | Kisah Inspiratif: Warga Ini Mengatasi Tantangan Hama Dengan Kreativitas
“Hal ini saya sudah menjajaki beberapa dinas terkait baik Dinas Perijinan dan Pelayanan Terpadu serta Dinas Lingkungan Hidup dan tata kota Kabupaten Dompu bahwa dia tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau apapun namanya terkait pembangunan tambak di Desa Kiwi tersebut, elaknya.
Bahakan menurut Munir bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu akan mengeluarkan surat Penutupan sementara Pembangunan Tambak udang itu sebelum mendapatkan ijin resmi dari Pemertintah hari juga dan tembusan akan disampaikan ke Polres Dompu, papar Kadis DLH Kabupaten Dompu yang ulas Munir pada awak media tadi siang.
Di tambahkan Nawir dengan tegas mengata bahwa lokasi tambak tersebut sudah berada di zona hijau yakni lahan tersebut hanya bisa di pergunakan sebagai lahan persawahan dan perkebunan masyarakat serta sangat di haramkan untuk pembangunan lain seperti pembangunan tambak udang saat ini.
Baca Juga | Pengamanan Berbasis Teknologi Event F1 Powerboat Terus Ditingkatkan
Selain itu yang sangat berbahaya atas dampak negatif dari keberadaan tambak udang tersebut adalah area persawahan dan perkebunan petani akan hilang, lokasi untuk pemukiman warga ke depan akan semakin sempit bahkan tidak ada dan ironinya, bahwa lokasi tambak itu sangat dekat bahkan masuk dalam area “Bendungan Lasi II” yang barusan di Bangun oleh BWS Provinsi NTB dengan menggunakan Anggaran Negara Puluhan Miliar.
“Sangat di sayangkan betapa ruginya rakyat atau Negara apabila bendungan tersebut tidak di manfaatkan sebagaimana mestinya dan mangkrak karena lahan pertanian milik petani sudah di bangun tambak undang milik PT Golden Star yang tak lain Kapitalis dari luar Daerah Dompu, tegasnya dengan nada heran kepada Pemerintah Daerah.
Dan di ujung keterangan persnya ia lantang mengungkapkan bahwa di duga Pemerintah Desa maupun Pemerintah di atasnya telah berselingkuh secara sistimatis dan masif untuk menjual belikan Bandungan dan tanah di sekitarnya kepada Pemodal yang bermata sipit dari luar Daerah Dompu dengan tampa memperhatikan kepentingan dan kebutuhan masyarakat Desa Kiwu khususnya dan masyarakat Kecamatan Kilo pada umumnya, tegasnya.
Masih di hal yang sama ia mendesak kepada Pemerintah Pusat melalui APH agar terjun langsung ke lapangan untuk mengusut tuntas Pembangunan Tambak udang yang belum memilki ijin di wilayah Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu,tandasnya.
Terkait hal itu ia mendesak kepada Bupati Dompu untuk membatalkan/atau meninjau kembali terhadap eksistensi pembangunan tambak udang milik PT.Golden Star di Desa Kiwu Kecamatan Kilo dan dalam waktu dekat ini akan kami melakukan aksi besar-besaran untuk menolak Pembangunan Tambak udang di Desa Kiwu tersebut, pungkasnya. (Rdw/ddo)