PANDEGLANG, (NNC) – Pekerjaan Proyek Tembok Penahan Tanah Jalan Nasional Atau Preservasi Jalan Simpang Labuan – Saketi – Pandeglang – Rangkasbitung , Yang berlokasi di sodong kecamatan saketi kabupaten pandeglang – banten. 17/3/2024
Diduga kontraktor Nakal abaikan keselamatan para pekerja (K3) yang diduga tak memberikan bahan pelindung kepada para pekerja.
Konsultan pengawaspun diduga tidak memberikan edukasi bahkan tidak memberikan alat keselamatan kepada para pekerja tersebut.
Pekerjaan tersebut dilakukan oleh Perusahaan dari PT. Rama Abdi Pratama dengan konsultan Supervisi dari PT. Konsultan Teknik Gunung Giri KSO, PT. Mitrapacific Consulindo Internasional, PT. Konsultan Endah Bangun Negara .
Hasil pantauan media Nusanews.co, Beberapa Hari para pekerja beraktivitas melakukan pekerjaan seperti biasanya, akan tetapi masih sebagian para pekerja yang tidak memakai alat keamanan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).
Bahkan, diduga HOKnyapun diborongkan tak sesuai dalam ketentuan.
Kontraktor bisa dikatakan melanggar aturan tertentu seperti tertuang dalam Undang – undang no 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, PP No 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja serta aturan-aturan lain yang mengikat.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan atas hal ini.