Menu

Mode Gelap
 

Meski Ada MoU Pendampingan, Kejati Banten Tetap Garap Dugaan Kasus Korupsi Proyek Breakwater Cituis

- Nusanews.co

22 Mar 2024 10:04 WIB


					Meski Ada MoU Pendampingan, Kejati Banten Tetap Garap Dugaan Kasus Korupsi Proyek Breakwater Cituis Perbesar

Banten, (NNC)  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan breakwater atau pemecah ombak di Pelabuan Cituis, Kabupaten Tangerang, dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK ) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten dengan nilai Rp. 3.944.657.000,- tahun 2023.

 

Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna saat ditemui di kantor Kejati Banten mengatakan, beakwater Cituis ini baru saja naik ke tingkat penyidikan, setelah dilakukan penyelidikan dari bulan Februari 2024.

 

“Sudah diterbitkan sprindik terhadap adanya dugaan tindak pidana pada paket pekerjaan breakwater tahun 2023, yang dimana pagu anggaranya Rp3,9 miliar, dan di kontrak Rp3,7 miliar,” kata Rangga, Kamis (21/3/2024).


Baca Juga |  Diduga Fisik Bangunan Tidak Sesuai Spek, Oknum Pjs Larang Awak Media Liput Kegiatan Desa


Lebih lanjut Rangga mengatakan, dalam pengusutan dugaan korupsi ini Kejati telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk tiga pejabat Pemprov Banten yang bertugas di DKP Banten.

 

“Adapun yang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap penyedia ini ada 3 orang, dari DKP 3 orang juga. Total 6 orang,” ucap Rangga,dikutip disejumlah media online.

Foto Kantor Kejati

Sementara salah satu saksi Pejabat DKP Provinsi Banten, Yan Junjung membenarkan bahwa dirinya telah di panggil ke Kejaksaan Tinggi Banten soal proyek pelabuhan Cituis Tanggerang tersebut. Namun Yan Junjung enggan merinci pertanyaan pemeriksaan terhadap dirinya. Jum’at 22 Maret 2024 melalui telepon WhatsApp.

 

” Saya sudah diperiksa,” ujarnya, saat ditanya apa saja pertanyaan pada saat diperiksa? “tanyakan aja kesana, pusing saya, itinya saya sudah dipanggil.” tuturnya.


Baca Juga | BEM BANTEN Bersatu Soroti Mega Korupsi Di Banten Kejati Banten Jangan Tebang Pilih


Yan Junjung menjelaskan, bahwa dirinya mengaku telah di mutasikan pada saat proyek tersebut terkontrak.

 

” Mohon dipertimbangkan apakah saya pantas mengomentari atau sebagai sumber pada kasus proyek Cituis Tanggerang tersebut,” kata dia.

 

Dia mengungkapkan bahwa adanya Pendampingan dari Kejati Banten disebut Panwal. Bahkan dirinya juga mengaku bahwa sebelum mutasi akan ada pembahasan ke arah sana.

“Memang benar ada pendampingan namanya Panwal, mungkin dasar hukumnya MoU, dan acara pendatangannya secara resmi itu antara Pejabat tinggi DKP Banten dengan Kejati Banten,” paparnya.

 

Masih kata dia, bahwa berkaitan dengan proyek Pelabuhan Cituis Tanggerang membenarkan bahwa telah ada pendampingan dari pihak Kejaksaan Tinggi Banten. Hanya saja kata dia tindakan pendampingan yang dilakukan oleh pihak Kejati Banten dirinya mengaku tidak mengetahui.

 

“Kalau pendampingan dari Kejati Banten setahu saya ada, cuma saya tidak tahu cara pendampinganya, proyek yang masuk dalam dampingan Kejati Banten diantaranya pada Proyek Breakwater Cituis, Breakwater Cikeusik dan Dermaga Cituis,” sambungnya.

 

” Seperti apa pendampingan dari Kejati Banten, saya tidak tahu, kalau soal itu bisa ditanyakan kepada PPK setalah saya, karena saya dimutasikan pada bulan Mei sebelum proyek tersebut terkontrak,” ungkapnya.

 

Terpisah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanty saat dikonfirmasi oleh awak media belum memberikan tanggapan apapun kepada media sampai berita ini diterbitkan.

Baca Lainnya

Relawan Kawan Awak Tarik Dukungannya Kepada Calon

10 September 2024 - 14:06 WIB

DPP-PPDI Suarakan Independensi Pers Pada Momen Politik 2024

10 September 2024 - 10:43 WIB

Hendak Tawuran Belasan Remaja Diamankan Polisi Di Jakarta, Sajam Hingga Narkoba Di Sita

8 September 2024 - 11:42 WIB

Festival UMKM PON XXI Aceh-Sumut 2024 Dorong Pertumbuhan Ekonomi 

8 September 2024 - 11:20 WIB

Usaid dan Mitra Adakan Sosialisasi ILP Petugas Puskemas 

6 September 2024 - 17:58 WIB

Amanah Takaful Bersama VES Community Adakan Layanan Kesehatan Gratis di Kawasan TNUK

4 September 2024 - 23:18 WIB

Trending di Daerah