Wanggudu (NNC) – Konawe utara menjadi daerah dengan sumber daya yang kaya khususnya pada komoditas nikel dan lainnya, kegiatan industri pertambangan pada sector ini menjadi penyumbang utama penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Indonesia. Maka dari itu, peran perusahaan, masyarakat dan pemerintah dalam memajukan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat merupakan suatu bentuk kesuksesan dari investasi tersebut.
Perusahaan pertambangan hadir tidak hanya untuk memaksimalkan kekayaan alam mineral dan batubara. Namun dibalik itu adanya pertambangan juga menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar. Hal ini tentunya membuat masyarakat sekitar juga mendapatkan wawasan mengenai pertambangan. Jangka panjangnya, industri pertambangan akan mengurangi angka penggangguran di Indonesia.
“Saat ditemui awak media, ikra Muhammad fadil selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kecamatan Asera (HMPPKA), mengatakan bahwa investasi yang masuk di wilayah kec. Asera merupakan suatu bentuk harapan baru bagi masyarakat dan pemerintah sekitar untuk memajukan sumber kesejahteraan dan perekonominannya, terlebih kemanfaatan dari industri pertambangan itu sangat baik, namun ia mengharapkan agar pihak perusahaan harus tetap melaksanakan kegiatannya sesuai dengan kaidah kaidah pertambangan yang telah ditentuntukan, mengingat sebab akibat dari pertambangan itu sendiri bisa berdampak negatif dari kerusakan lingkungan yang terjadi”.
”asera termasuk dalam beberapa wilayah di konawe utara yang digadang gadang mempunyai cadangan sumber daya yang kaya akan alam mineralnya, investasi yang masuk di wilayah kec. asera seperti yang dilansir oleh minerba one map Indonesia (MOMI) bahwa ada beberapa IUP perusahaan antara lain, PT. EPS, PT.MEM, PT. KIMM dan PT. GMM yang sudah siap akan kegiatan operasi produksi komoditi nikel, hal ini merupakan harapan baru bagi masyarakat dan pemerintah setempat untuk dapat memaksimalkan memajukan tingkat kesejahteraan dan perekonominannya. Namun dengan hal tersebut, pemanfaatan tersebut harus melalui proses yang tepat, cermat dan efektif. Mulai dari penyelidikan, eksplorasi, hingga pada kegiatan pertambangan tersebut dan yang lebih penting lagi ialah kegiatan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkapnya saat ditemui, kamis (29/02/2024).
Penjelasan proses yang panjang dan dampak baik positif maupun negative dari pertambangan ini perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat tahu dan dapat menyikapi adanya tambang di daerahnya. Melalui sosialisasi ini pertambangan juga nantinya akan mendapatkan izin sosial dari masyarakat sekitar sehingga pemanfataannya juga lebih maksimal.
“ikra muh. Fadil yang merupakan pemuda asli dari asera tersebut mengatakan bahwa memang kemungkinan kecil pertambangan di wilayahnya itu dapat dilaksanakan, melihat jalur pengangkutan hasil dari proses produksi tambang ke jetty atau ke smelter itu belum diketahui akan melalui jalur yang mana, tetapi ia tetap mengantisipasi bahwa pihak perusahaan manapun nantinya yang akan melaksanakan kegiatannya, agar selalu memperhatikan kaidah kaidah pertambangan sesuai dengan undang undang yang berlaku, terutama sosialisasi analisis dampak lingkungan (AMDAL) kepada masyarakat, mengingat bahwa masyarakat khususnya kec. Asera masih merasakan trauma akan bencana alam pada tahun 2019 silam.”
“ia juga menyebut, bahwa pada lokasi IUP perusahaan berkegiatan tersebut, masih dikelilingi oleh hutan hutan yang rindang dan lebat, ia menegaskan kepada pihak aparat berkewajiban untuk selalu mengawasi sumber daya tersebut agar tidak terjadi penebangan liar atau ilegal logging oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia menduga bahwa bencana alam pada 2019 silam juga merupakan hasil dari penebangan hutan liar di hulu sungai lasolo yang menyisahkan rasa trauma kepada masyarakat sehingga itu menjadi perhatian kita bersama”. Pungkasnya.
“Ketua umum HMPPKA itu menambahkan bahwa pihaknya bersama masyarakat akan terus menjadi garda terdepan akan hal buruk yang kemungkinan terjadi apabila kemudian ada ketimbangan prosedural, ia menegaskan kepada pihak aparat berkewajiban dan pemerintahan untuk terus mengevaluasi para investor untuk selalu tertib pada peraturan yang ada, tutupnya.”